Make It Legal Jasa Perizinan Usaha No 1 di Bali

Our Services

Kami menawarkan layanan offline dan online yang efisien, cepat dan praktis serta didukung oleh tim profesional berpengalaman yang berkomitmen untuk kepuasan klien dan kepatuhan hukum.

Pendirian Perusahaan

Untuk membantu Anda menjelaskan bisnis dengan legalitas serta badan usaha yang dapat di percaya.

 

PT (Perseroan Terbatas)

PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal Pembuatan PT terbagi dalam bentuk saham dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam undang-undang. Pendirian PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang didalamnya terdapat penyertaan atau menggunakan modal asing baik sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. PT PMA juga merupakan solusi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengembangkan dan membuka usaha di Indonesia.

 

PT Perorangan

Produk baru dari UU No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Merupakan Badan Hukum yang dikhususkan bagi para pelaku Usaha Mikro & Kecil (modal kurang dari Rp 15 miliar atau omset kurang dari Rp 15 miliar per tahun). PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur.

 

CV (Commanditaire Vennootschap)

CV adalah bentuk badan usaha kemitraan yang tidak berbadan hukum serta tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

 

Koperasi

Koperasi adalah sebuah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya demi kepentingan bersama dan melandaskan kegiatan nya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Jenis usaha nya antara lain Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa.

 

Yayasan

Yayasan adalah sebuah badan hukum yang tersusun dari kekayaan baik harta maupun lainnya yang dipisahkan dan bertujuan untuk dapat mencapai sebuah tujuan tertentu dalam beberapa bidang, seperti bidang sosial, kemanusiaan & keagamaan yang tidak memiliki anggota. Pendirian Yayasan diperuntukan untuk Anda yang ingin mendirikan badan hukum dengan tujuan sosial, agama, dan kemanusiaan