Make It Legal Jasa Perizinan Usaha No 1 di Bali

Our Services

Kami menawarkan layanan offline dan online yang efisien, cepat dan praktis serta didukung oleh tim profesional berpengalaman yang berkomitmen untuk kepuasan klien dan kepatuhan hukum.

Perizinan Usaha

Untuk membantu Anda memulai proses pembuatan Usaha Anda. Perizinan ini terdiri dari NPWP perusahaan dan NIB. NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

OSS (Online Single Submission)

OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Berbeda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. Dasar hukum OSS RBA terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

NPWP

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

2. NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

IUMK (Izin Usaha Mikro Menengah)

Pengertian IUMK (Izin usaha mikro dan kecil) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.